Halaman

Kamis, 29 Oktober 2009

Tidak punya SIM kena denda.....

Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Minggu, 18 Oktober 2009

Ukuran Celana dan Risiko Kanker


Jangan abaikan ukuran pinggang dan pangkal paha yang makin lama terus bertambah diameternya. Tanda kegemukan di dua bagian tubuh ini merupakan sinyal telah terjadi penumpukan lemak dalam perut.

Penumpukan lemak tersebut biasanya tersembunyi dan mengelilingi organ-organ di sekitar perut serta berkaitan dengan penyakit diabetes tipe 2, tekanan darah tinggi serta risiko penyakit jantung.

"Sejak lama sudah ada hipotesa yang menyatakan bahwa ukuran pakaian kita merupakan tanda yang nyata terjadinya obesitas dan lemak di bagian dalam perut," kata Dr Laura AE Hughes, dari Maastricht University, Belanda.

Menggunakan informasi dari 2.500 pria dan wanita yang terlibat dalam studi mengenai diet dan kanker, para peneliti mencoba membenarkan kaitan antara ukuran pakaian dan ukuran pinggang serta paha, dengan indeks massa tubuh. Menurut para peneliti, ukuran rok atau celana panjang seseorang di masa kini berkaitan dengan risiko kanker di masa depan.

Selama 13 tahun masa penelitian, para peneliti menemukan bahwa pada wanita, ukuran rok yang besar bisa meramalkan risiko terjadinya kanker endometrium. Sementara pada pria, ukuran celana panjang yang besar bisa dipakai untuk memprediksi risiko kanker ginjal.

Pada laki-laki, ukuran lingkar pinggang perlu diwaspadai bila lebih dari 90 cm, sedangkan untuk wanita, lebih dari 80 cm.

"Di masa depan hal ini bisa membantu studi epidemiologi untuk mengumpulkan data ukuran pakaian selain juga berat dan tinggi badan, terutama pada populasi masyarakat yang rawan obesitas," kata Hughes.